Dinas Kesehatan adalah satu dari banyak Perangkat Daerah yang berhubungan dengan DPMPTSP yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi wewenang daerah. DPMPTSP yang telah menjadi gerbang utama pengurusan perizinan di Kota Cimahi diberikan kewenangan atau pelimpahan/pengalihan perizinan dari Dinas Kesehatan atas dasar Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 207) dan Perwal Kota Cimahi No. 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi berupa pelayanan perizinan (oleh SOPD teknis).
Jenis pelayanan perizinan yang dialihkan ke DPMPTSP Kota Cimahi adalah :
1. Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan
2. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (SPTP) bagi Kesehatan Tradisional
3. Sertifikat Prosduksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi Industri Rumah Tangga Pangan