Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, membawa angin baru bagi penanaman modal di Indonesia. Para investor baik dari dalam maupun luar negeri semakin memperoleh kepastian hukum yang jelas, yang sekaligus pula memberikan gambaran kepada pemerintah daerah tentang dasar-dasar aturan mengenai penanaman modal dan investasi di daerah. Lahirnya undang-undang ini tidak terlepas dari perkembangan masyarakat yang dinamis, baik di dalam maupun di dunia internasional, terlebih lagi era masa kini yang lebih dikenal sebagai era globalisasi, arus perputaran modal pun demikian cepat dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini juga tercermin dalam konsideran Undang-Undang ini yang menyebutkan bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi yang riil dengan menggunakan modal yang berasal baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri, bahwa dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai perwujudan pembagian urusan dan kewenangan di pemerintahan agar menjadi lebih jelas dan terfokus. Penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) peraturan ini menyebutkan Penanaman Modal (investasi) sebagai salah satu Urusan Wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. Perizinan sebagai gerbang investasi tentu saja menjadi pionir dalam penyelenggaraan penanaman modal di daerah.
Beranjak dari hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Cimahi pada tanggal 7 Maret 2007 telah meresmikan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang awalnya berada pada Dinas Penanaman Modal Kota Cimahi, saat ini dikelola oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi. Lembaga ini secara fungsional memberikan pelayanan perizinan investasi di daerah, dimana diharapkan terselenggaranya aktivitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha dapat dilakukan secara cepat, mudah, transparan dan pasti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2016, dengan diterbitkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi, maka terbentuk Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi yang merupakan penyatuan kedua Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yaitu Kantor Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menjadi sebagai salah satu SOPD bentukan baru, dan mulai tahun 2017 dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cimahi, maka Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).