Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Pemberi izin adalah Walikota sebagai penyelenggara jalan.
Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Mekanisme pengajuan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ) Non Berusaha diajukan melalui SiPinter Pada laman https://dpmptsp.cimahikota.go.id/
Mekanisme pengajuan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ) Berusaha diajukan melalui OSS pada laman https://oss.go.id/ pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Penerbitan Izin untuk Permohonan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dilakukan oleh masing-masing penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Pengajuan IPPBBJ Berusaha diajukan melalui laman https://oss.go.id pada permohonan PB-UMKU.
Persyaratan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ) Non Berusaha
A. Persyaratan Administrasi
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon;
2. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum;
3. Surat kuasa pengurusan permohonan izin + E-KTP Penerima Kuasa (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh penanggung
jawab perusahaan);
4. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan.
B. Persyaratan Teknis
1. Lokasi (Screen shoot google maps)
2. Rencana Teknis (a. Rencana teknis rinci (meliputi gambar lokasi, gambar konstruksi, bahan konstruksi); b. Metode pelaksanaan (tidak boleh mengganggu pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi jalan));
3. Jadwal Waktu pelaksanaan (Planning)
Persyaratan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kota (IPPBJ) untuk kegiatan berusaha sesuai KBLI dapat dilihat di OSS pada menu Informasi pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau laman berikut https://oss.go.id/informasi/pb-umku
1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
4. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 31 Mei 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
5. Peraturan Derah Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
6. Keputusan Wali Kota Cimahi 503-Kep.276-DPMPTSP-2021 Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pitu Kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
Reklame permanen adalah reklame bersifat tetap dan bahan yang digunakan dapat bertahan atau yang berjangka waktu satu tahun atau lebih serta memiliki bangunan yang berkonstruksi.
Reklame non-permanen adalah reklame yang bersifat sementara atau insidentil dan bahan yang digunakan tidak dapat bertahan lama serta berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari satu tahun.
Perizinan reklame dalam proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non-permanen untuk memperoleh pengesahan dari wali kota dengan lebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi yang ditentukan.
Reklame Non-Permanen (Misalnya: Baliho, T Banner, Umbul-Umbul, Spanduk, dll.)
Reklame Permanen (Misalnya: Billboard, Neonbox, Pylon, Papan Merk Toko, Mural, Reklame Berjalan, dll.)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR untuk kegiatan non-berusaha, misalnya: rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagaman, yayasan pendidikan atau yayasan kemanusiaan, kegiatan pemanfatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD dan kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial, dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pengajuan PKKPR Berusaha diajukan melalui laman https://oss.go.id
Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL.
UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan.
-
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR untuk kegiatan berusaha (kegiatan usaha sesuai KBLI).
Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/peta situasi penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas luas lahan kepemilikannya dan atau penguasaannya.
-
Izin Pendirian Satuan Pendidikan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas pendidikan yang berwenang kepada individu, kelompok, atau organisasi yang ingin mendirikan dan mengoperasikan satuan pendidikan. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan tersebut memenuhi standar kualitas dan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan pendidikan yang baik dan sesuai dengan regulasi.
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas pendidikan yang berwenang kepada lembaga atau organisasi yang ingin menyelenggarakan kegiatan pendidikan di luar sistem pendidikan formal. Pendidikan non formal mencakup berbagai program pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal atau yang membutuhkan jenis pendidikan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada keterampilan praktis
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Izin Praktek Dokter Hewan adalah izin yang diberikan kepada orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan adalah izin yang diberikan kepada tenaga kesehatan hewan yang bukan merupakan dokter hewan, tetapi memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang kesehatan hewan. Izin ini diperlukan agar mereka dapat berpraktik secara legal dan diakui oleh otoritas terkait
Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin bekerja di bidang kesehatan hewan di suatu negara. Izin ini memungkinkan mereka untuk berpraktik secara legal di negara tersebut, meskipun mereka bukan warga negara lokal.
Izin Trayek adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas transportasi yang berwenang kepada perusahaan atau individu untuk mengoperasikan angkutan umum pada jalur atau trayek tertentu. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa operasi angkutan umum berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan, serta untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Kartu Pengawasan Izin Trayek adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas transportasi kepada pemegang izin trayek. Kartu ini berfungsi sebagai alat pengawasan dan bukti bahwa kendaraan angkutan umum tersebut telah mendapatkan izin untuk beroperasi pada trayek tertentu.
Penambahan Kendaraan pada Izin Usaha Angkutan sebagai lampiran izin.
PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK
Petikan Izin Usaha Angkutan adalah salinan resmi dari izin usaha angkutan yang dikeluarkan oleh otoritas transportasi atau pemerintah daerah kepada perusahaan atau individu yang menjalankan usaha angkutan umum. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha angkutan tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif yang diperlukan untuk beroperasi.
-
-
-
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis yang selanjutnya disingkat SIPAT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Akupunktur Terapis.
Surat Tanda Registrasi Akupunktur Terapis yang selanjutnya disingkat STRAT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Akupunktur Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK AKUPUNKTUR TERAPIS
Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Apoteker.
Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Bidan.
Pengajuan surat izin praktik dokter (umum & spesialis)
Pengajuan surat izin praktik dokter gigi (umum & spesialis)
Surat Izin Praktik Dokter adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Dokter/Dokter Gigi.
Surat Izin Praktik Elektromedis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Elektromedis.
Surat Izin Praktik Fisikawan Medis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Fisikawan Medis.
Surat Izin Praktik Fisioterapi yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Fisioterapi.
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Okupasi Terapis.
Surat Izin Praktik Pekerja Sosial adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian pekerja sosial di fasilitas kesehatan atau mandiri.
Surat Izin Kerja Penata Anestesi yang selanjutnya disingkat SIKPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Penata Anestesi.
Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Perawat.
Surat Izin Praktik Perekam Medis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Surat Izin Praktik Psikolog Klinis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis.
Surat Izin Kerja Radiografer adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Radiografer.
Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien yang selanjutnya disingkat SIPRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Optometris.
Surat Izin Praktik Teknisi Gigi adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Teknisi Gigi.
Surat Izin Praktik Teknisi Transfusi Darah adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Teknisi Pelayanan Darah.
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIPTG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Nutrisionis.
Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disingkat SIP-TPKIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Promotor Kesehatan.
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian yang selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Sanitarian.
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIKTTK adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Tenaga Teknis Kefarmasian.
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disingkat SIPTGM adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Terapis Gigi dan Mulut.
Surat Izin Praktik Terapis Wicara adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Terapis Wicara.
Surat Izin Tempat Usaha
Surat izin penggunaan tempat usaha (KIOS) yang berada di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Cimahi.
Pas foto sebagaimana dimaksud yaitu pas foto:
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 255).
SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4235/2021 tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis