Jenis Layanan

1. Izin Penebangan Pohon

  • Penjelasan

    Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara tertentu, dan perbuatan memotong atau memangkas dahan/cabang, termasuk dalam pengertian penebangan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu, yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak atau mati.

  • Persyaratan
    1. Formulir isian permohonan izin penebangan pohon pada lahan Pemerintah Kota Cimahi (bermaterai Rp10.000,-);
    2. Salinan KTP Pemohon yang masih berlaku;
    3. Surat kuasa dan salinan KTP yang dikuasakan jika bukan pemohon yang mengurusnya (bermaterai Rp10.000,-);
    4. Surat pernyataan kesediaan melaksanakan kewajiban setelah diterbitkannya izin (bermaterai Rp10.000,-);
    5. Peta orientasi lokasi titik pohon yang akan ditebang beserta foto eksisting pohon.
  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    5. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
    6. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata cara Pemberian Izin; Penebangan Pohon dan Pemangkasan Pohon pada Lahan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
  • Mekanisme
    Izin-Penebangan-Pohon-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 Hari Kerja
  • Tarif
    Tanpa Biaya Retribusi
  • Produk
    Surat Izin Penebangan Pohon

2. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Non-berusaha

  • Penjelasan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

    Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada didalam kota.

    Bagian–bagian Jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.

    Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.

    Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.


    Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.


    Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
    Pemberi izin adalah Walikota sebagai penyelenggara jalan.


    Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

     

    Mekanisme pengajuan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ) Non  Berusaha diajukan melalui SiPinter Pada laman https://dpmptsp.cimahikota.go.id/

    Mekanisme pengajuan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ)  Berusaha diajukan melalui OSS pada laman https://oss.go.id/ pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

    Penerbitan Izin untuk Permohonan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dilakukan oleh masing-masing penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

    Pengajuan IPPBBJ Berusaha diajukan melalui laman https://oss.go.id pada permohonan PB-UMKU.

  • Persyaratan

    Persyaratan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian (IPPBJ) Non  Berusaha

    A. Persyaratan Administrasi
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik  (E-KTP) Pemohon;
    2. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum;
    3. Surat kuasa pengurusan permohonan izin + E-KTP Penerima Kuasa (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh penanggung
    jawab perusahaan);
    4. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan.
    B. Persyaratan Teknis
    1. Lokasi (Screen shoot google maps)
    2. Rencana Teknis (a. Rencana teknis rinci (meliputi gambar lokasi, gambar konstruksi, bahan konstruksi); b. Metode pelaksanaan (tidak boleh mengganggu pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi jalan));
    3. Jadwal Waktu pelaksanaan (Planning)

    Persyaratan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kota (IPPBJ) untuk kegiatan berusaha sesuai KBLI  dapat dilihat di OSS pada menu Informasi pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau laman berikut https://oss.go.id/informasi/pb-umku

  • Dasar Hukum

    1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    3.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
    4. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 31 Mei 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    5. Peraturan Derah Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
    6. Keputusan Wali Kota Cimahi 503-Kep.276-DPMPTSP-2021 Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pitu Kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi.

  • Mekanisme
    Izin-Penggunaan-dan-Pemanfaatan-Bagian-Bagian-Jalan-Non-berusaha-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Tanpa Biaya Retribusi
  • Produk
    -

3. Izin Penyelenggaraan Reklame

  • Penjelasan

    Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial  dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

    Reklame permanen adalah reklame bersifat tetap dan bahan yang digunakan dapat bertahan atau yang berjangka waktu satu tahun atau lebih serta memiliki bangunan yang berkonstruksi.

    Reklame non-permanen adalah reklame yang bersifat sementara atau insidentil dan bahan yang digunakan tidak dapat bertahan lama serta berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari satu tahun.

    Perizinan reklame dalam proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non-permanen untuk memperoleh pengesahan dari wali kota dengan lebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi yang ditentukan.

  • Persyaratan

    Reklame Non-Permanen (Misalnya: Baliho, T Banner, Umbul-Umbul, Spanduk, dll.)

    1. Formulir isian izin penyelenggaraan reklame non-permanen (bermaterai Rp10.000,-);
    2. Salinan KTP pemohon;
    3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/perusahaan;
    4. Surat kuasa dan salinan KTP yang dikuasakan, apabila pengurusan permohonan izin tidak dilakukan oleh pemohon sendiri;
    5. Gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
    6. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
    7. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R;
    8. Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban, dan keindahan reklame (bermaterai Rp10.000,-);
    9. Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama.

     

    Reklame Permanen (Misalnya: Billboard, Neonbox, Pylon, Papan Merk Toko, Mural, Reklame Berjalan, dll.)

    1. Formulir isian izin penyelenggaraan reklame permanen (bermaterai Rp10.000,-);
    2. Salinan KTP pemohon;
    3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/perusahaan;
    4. Surat Kuasa dan salinan KTP yang dikuasakan, apabila pengurusan permohonan izin tidak dilakukan oleh pemohon sendiri;
    5. Salinan IMB/PBG untuk Reklame yang memerlukan konstruksi antara lain: JPO, Billboard/Bando, Papan dan/atau Megatron/Videotron atau reklame yang dipasang pada bangun bangunan;
    6. Gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
    7. Foto dan/atau gambar situasi serta sketsa titik lokasi reklame;
    8. Desain dan tipologi (gambar konstruksi) reklame;
    9. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (jika titik lokasi berada di Ruang Milik Jalan);
    10. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (jika nama yang tercantum dalam kepemilikan tanah bukan dan/atau selain atas nama pemohon);
    11. Surat pernyataan tertulis kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame (bermaterai Rp10.000,-);
    12. Perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi; 
    13. Foto/scan Asli STNK (untuk reklame pada kendaraan);
    14. Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama.
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
    2. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Cimahi;
    3. Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 302-Kep.1769-DPUPR 2019 Tanggal 10 Oktober 2019 tentang Kawasan Tertib Alun-Alun Cimahi;
    4. Keputusan Wali Kota Cimahi 503-Kep.276-DPMPTSP-2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi.
  • Mekanisme
    Izin-Penyelenggaraan-Reklame-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 Hari Kerja
  • Tarif
    Tanpa Biaya Retribusi
  • Produk
    Surat Izin Penyelenggaraan Reklame

4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non-berusaha

  • Penjelasan

    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR untuk kegiatan non-berusaha, misalnya: rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagaman, yayasan pendidikan atau yayasan kemanusiaan, kegiatan pemanfatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD dan kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial, dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).

    Pengajuan PKKPR Berusaha diajukan melalui laman https://oss.go.id

  • Persyaratan
    1. Salinan KTP pemohon;
    2. Salinan NPWP perorangan/perusahaan;
    3. Surat kuasa bermaterai, apabila pengurusan PKKPR dikuasakan serta dilampirkan salinan KTP pemberi kuasa
      dan penerima kuasa;
    4. Rencana Teknis Bangunan/rencana induk kawasan (sketsa bangunan);
    5. Salinan sertifikat hak atas tanah/bukti perolehan tanah;
    6. Gambar bentuk tanah beserta koordinat dalam bentuk file SHP lengkap (*.shp, *.dbf, *.prj, *shx) dibendel dalam file *.zip;
    7. Salinan surat perjanjian pinjam pakai/sewa antara pemilik tanah dengan pemohon (jika nama yang tercantum dalam kepemilikan tanah bukan pemohon) bermaterai Rp10.000,- dilengkapi dengan salinan KTP pemilik tanah;
    8. Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Dasar Hukum
    1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
    4. Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012-2032.
  • Mekanisme
    Persetujuan-Kesesuaian-Kegiatan-Pemanfaatan-Ruang-Non-berusaha-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    20 Hari Kerja
  • Tarif
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN ATR Kota Cimahi
  • Produk
    Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non-Berusaha

5. Persetujuan Lingkungan

  • Penjelasan

    Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup

    SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

    Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL.

    UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan.

     

  • Persyaratan
    1. NIB (Nomor Induk Berusaha) Diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS)
    2. FC. surat pemberitahuan tetangga yang diketahui RT, RW dan Kelurahan
    3. Neraca keuangan terakhir
    4. FC. KRK/Persetujuan Site plan / IMB sesuai peruntukan
    5. FC. E-KTP Pemohon/Surat Keterangan (SUKET) Pemilik/direktur
    6. FC. akta pendirian perusahaan
    7. Izin lama (untuk perpanjangan)
    8. Akta sewa (untuk lahan sewa), surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan
    9. FC. Sertifikat tanah
    10. Foto-foto berwarna lokasi kegiatan (tampak samping, kanan, kiri, bagian dalam dan penghijauan serta resapan air)
    11. Surat Kuasa (yang mengurus perizinan selain pemilik/direktur)
    12. FC. izin pemanfaatan ruang/Izin Prinsip (bagi yang memerlukan)
    13. FC. IPPT (bagi yang memerlukan)
    14. Semua dibuat rangkap 2 (Satu Asli dan Satu fotocopy)
  • Dasar Hukum

    -

  • Mekanisme
    Persetujuan-Lingkungan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Tanpa Biaya Retribusi
  • Produk
    Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup

6. Pertimbangan Teknis Tata Ruang

  • Penjelasan

    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR  untuk kegiatan berusaha (kegiatan usaha sesuai KBLI).

  • Persyaratan
    1. Formulir isian permohonan pertimbangan teknis tata Ruang (bermaterai Rp10.000);
    2. Salinan KTP pemohon yang masih berlaku;
    3. Salinan NIB beserta lampirannya (KBLI);
    4. Salinan pernyataan mandiri terkait tata ruang/PKKPR Otomatis;
    5. Salinan surat kepemilikan tanah berupa sertifikat, AJB, atau Letter C yang lengkap dengan peta bidang tanah berskala jelas dari BPN;
    6. Surat pernyataan kebenaran dokumen tidak dalam sengketa (bermaterai Rp10.000,-);
    7. Peta orientasi lokasi dari jalan raya;
    8. Salinan surat pengantar dari RT atau pemberitahuan kepada tetangga tentang kegiatan;
    9. IMB/PBG lama, lengkap dengan gambar (jika ada);
    10. Salinan surat perjanjian pinjam pakai/sewa antara pemilik tanah dengan pemohon (jika nama yang tercantum dalam kepemilikan tanah bukan pemohon) bermaterai Rp10.000,- dilengkapi dengan salinan KTP pemilik tanah;
    11. Salinan surat keterangan waris dan salinan KTP ahli waris (jika pemilik tanah sudah meninggal);
    12. Salinan Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan/KKOP (jika ada);
    13. Surat kuasa dan salinan KTP yang dikuasakan jika bukan pemohon yang mengurusnya (bermaterai Rp10.000,-).
  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
    4. Perda Nomor 4  Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012-2032.
  • Mekanisme
    Pertimbangan-Teknis-Tata-Ruang-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    20 Hari Kerja
  • Tarif
    Tanpa Biaya Retribusi
  • Produk
    Dokumen Pertimbangan Teknis Terkait Tata Ruang

7. Site Plan

  • Penjelasan

    Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/peta situasi penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas luas lahan kepemilikannya dan atau penguasaannya.

  • Persyaratan
    1. Salinan KTP pemohon;
    2. Salinan NIB beserta lampirannya (KBLI);
    3. Salinan pernyataan mandiri terkait tata ruang/PKKPR Otomatis atau PKKPR OSS RBA;
    4. Salinan surat kepemilikan tanah berupa sertifikat, AJB, atau Letter C yang lengkap dengan peta bidang tanah berskala jelas;
    5. Peta orientasi lokasi dari jalan raya;
    6. Salinan surat perjanjian pinjam pakai/sewa atau surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah atau perjanjian antara pemilik tanah dengan pemohon (jika nama yang tercantum dalam kepemilikan tanah bukan pemohon), dilengkapi dengan salinan KTP pemilik tanah;
    7. Surat kuasa dan salinan KTP yang dikuasakan (jika bukan pemohon yang mengurusnya) bermaterai Rp10.000,-;
    8. Salinan dokumen pra-site plan;
    9. Salinan surat keterangan waris dan sainan KTP ahli waris (jika pemilik tanah yang tercantum di surat kepemilikan tanah sudah meninggal).
  • Dasar Hukum

    -

  • Mekanisme
    Site-Plan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    -
  • Tarif
    Tanpa Biaya Retribusi
  • Produk
    Dokumen Pengesahan Site Plan

8. Izin Pendirian Satuan Pendidikan

  • Penjelasan

    Izin Pendirian Satuan Pendidikan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas pendidikan yang berwenang kepada individu, kelompok, atau organisasi yang ingin mendirikan dan mengoperasikan satuan pendidikan. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan tersebut memenuhi standar kualitas dan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan pendidikan yang baik dan sesuai dengan regulasi.

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan bermaterai;
    2. FC. IMB/PBG;
    3. FC KTP Penanggung jawab;
    4. FC Akte Pendirian yayasan;
    5. Hasil studi kelayakan pendirian sekolah;
    6. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
    7. Daftar peserta didik tahun berjalan;
    8. Daftar Tenaga Kependidikan (dilengkapi dengan FC.Ijazah yang telah dilegalisir);
    9. Daftar Tenaga non Kependidikan (dilengkapi dengan FC. Ijazah yang telah dilegalisir);
    10. Kurikulum/Program kegiatan belajar;
    11. Daftar Sarana dan Prasarana;
    12. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari yayasan.
  • Dasar Hukum
    1. PP no. 60 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
    2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah
    3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  • Mekanisme
    Izin-Pendirian-Satuan-Pendidikan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Surat Izin

9. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

  • Penjelasan

    Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas pendidikan yang berwenang kepada lembaga atau organisasi yang ingin menyelenggarakan kegiatan pendidikan di luar sistem pendidikan formal. Pendidikan non formal mencakup berbagai program pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal atau yang membutuhkan jenis pendidikan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada keterampilan praktis

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan bermaterai;
    2. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diiterbitkan melalui Online Single Submission (OSS);
    3. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi;
    4. Salinan KTP penanggung jawab;
    5. Salinan akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
    6. Daftar sarana dan prasarana kursus yang dimiliki sesuai program kursus yang akan diselenggarakan;
    7. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidikan yang tetap maupun tidak tetap;
    8. Program dan kurikulum kursus;
    9. Daftar ketenagaan dilengkapi dengan rencana sistem evaluasi dan sertifikasi;
    10. Rencana manajemen pendidikan (pengendalian mutu dan pembelajaran);
    11. Rekomendasi dari HIPKI.
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

    2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

  • Mekanisme
    Izin-Penyelenggaraan-Satuan-Pendidikan-Non-Formal-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    GRATIS
  • Produk
    Surat Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non-formal

10. Izin Praktik Dokter Hewan

  • Penjelasan

    Izin Praktek Dokter Hewan adalah izin yang diberikan kepada orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

  • Persyaratan
    • Persyaratan administrasi untuk Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia meliputi :
      1. Surat permohonan sesuai dengan Format-3;
      2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
      3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
      4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. Fotokopi ijazah Dokter Hewan;
      6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
      7. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat sesuai dengan Format-4;
      8. Fotokopi surat  rekomendasi dari  Dinas  Daerah  Kabupaten/Kota sesuai dengan Format-5; dan
      9. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan sesuai dengan Format-6.

     

    • Persyaratan administrasi untuk Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Asing meliputi:
      1. Surat permohonan sesuai dengan Format-7;
      2. Fotokopi paspor;
      3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
      4. Fotokopi ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      5. Fotokopi ijazah/ sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      6. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral  antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      7. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan  dan  tulisan  yang  dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi di Indonesia
      8. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya;
      9. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal;
      10. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal  yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner negara asal;
      11. Fotokopi kartu anggota  dari  organisasi  profesi Dokter Hewan dari negara asal;
      12. Terdaftar sebagai anggota organsasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
      13. Surat pernyataan kemitraan dengan  Dokter Hewan Indonesia;
      14. fotokopi Sertifikat Kompetensi di bidang Penyakit Hewan tropik di Indonesia;
      15. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan Spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
      16. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi; dan
      17. Surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan sesuai dengan Format-8

     

  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
    3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
  • Mekanisme
    Izin-Praktik-Dokter-Hewan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Surat Izin Praktik Dokter Hewan

11. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan

  • Penjelasan

    Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan adalah izin yang diberikan kepada tenaga kesehatan hewan yang bukan merupakan dokter hewan, tetapi memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang kesehatan hewan. Izin ini diperlukan agar mereka dapat berpraktik secara legal dan diakui oleh otoritas terkait

  • Persyaratan
    1. Surat permohonan sesuai dengan Format-3;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
    5. Fotokopi ijazah Dokter Hewan;
    6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
    7. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat sesuai dengan Format-4;
    8. Fotokopi surat  rekomendasi dari  Dinas  Daerah  Kabupaten/Kota sesuai dengan Format-5; dan
    9. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan sesuai dengan Format-6.
  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
    3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
     
     

     

     

  • Mekanisme
    Izin-Tenaga-Kesehatan-Hewan-Bukan-Dokter-Hewan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Izin Tenaga Kesehatan Bukan Dokter Hewan

12. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing

  • Penjelasan

    Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin bekerja di bidang kesehatan hewan di suatu negara. Izin ini memungkinkan mereka untuk berpraktik secara legal di negara tersebut, meskipun mereka bukan warga negara lokal.

  • Persyaratan
    1. Fotokopi Paspor;
    2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
    3. Fotokopi ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ;
    4. Fotokopi ijazah/ sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    5. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia;
    7. Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya;
    8. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal;
    9. Surat pernyataan tertulis tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal dari pejabat otoritas veteriner negara asal;
    10. Fotokopi kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan dari negara asal;
    11. Fotokopi kartu anggota dari orgamsas1 profesi kedokteran hewan di Indonesia;
    12. Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia;
    13. Fotokopi Sertifikat Kompetensi di bidang penyakit hewan tropika yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
    14. Surat keterangan standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
    15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang­ undangan dan etika profesi;
    16. Surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan;
    17. Izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
    18. Izin kerja di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
    3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
  • Mekanisme
    Izin-Tenaga-Kesehatan-Hewan-Warga-Negara-Asing-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing (WNA)

13. Izin Trayek

  • Penjelasan

    Izin Trayek adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas transportasi yang berwenang kepada perusahaan atau individu untuk mengoperasikan angkutan umum pada jalur atau trayek tertentu. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa operasi angkutan umum berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan, serta untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan bermaterai (dilegalisasi oleh KKU, kecuali untuk angkutan tidak dalam trayek);
    2. NIB (Nomor Induk Berusaha) Diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS)
    3. FC. E-KTP Pemohon/Surat Keterangan (SUKET) Dari DISDUKCAPIL;
    4. Scan STNK Lengkap yang masih berlaku;
    5. Scan Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku (lengkap);
    6. Scan Izin Trayek Lama (untuk pengajuan perpanjangan); 
    7. Scan Kartu Pengawasan asli;
    8. Scan Izin Usaha Angkutan (IUA) beserta lampiran kendaraan ;
    9. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
  • Dasar Hukum
    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
    3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  • Mekanisme
    Izin-Trayek-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Tarif Retribusi Daerah - tertera pada penjelasan
  • Produk
    Surat Izin Trayek

14. Kartu Pengawasan Izin Trayek

  • Penjelasan

    Kartu Pengawasan Izin Trayek adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas transportasi kepada pemegang izin trayek. Kartu ini berfungsi sebagai alat pengawasan dan bukti bahwa kendaraan angkutan umum tersebut telah mendapatkan izin untuk beroperasi pada trayek tertentu.

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan;
    2. Scan Kartu Pengawasan asli (untuk perpanjangan);
    3. Scan E-KTP Pemohon/Surat Keterangan (SUKET) Dari DISDUKCAPIL;
    4. Scan STNK Lengkap yang masih berlaku;
    5. Scan Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku (lengkap);
    6. Scan Izin Trayek.
  • Dasar Hukum
    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
    3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  • Mekanisme
    Kartu-Pengawasan-Izin-Trayek-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Surat Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek

15. Penambahan Kendaraan pada Izin Usaha Angkutan

  • Penjelasan

    Penambahan Kendaraan pada Izin Usaha Angkutan sebagai lampiran izin.

  • Persyaratan
    1. Foto formulir permohonan izin bermaterai
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampiran KBLI
    3. Surat Izin Usaha Angkutan asli yang masih berlaku
    4. Foto lampiran terakhir IUA
    5. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atas nama penanggung jawab perusahaan atau koperasi
    6. Foto NPWP asli atas nama perusahaan atau koperasi
    7. Foto asli STNK dan Buku Uji Kendaraan masing-masing kendaraan
    8. Surat pernyataan kesanggupan penyediaan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor
  • Dasar Hukum
    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
    3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  • Mekanisme
    Penambahan-Kendaraan-pada-Izin-Usaha-Angkutan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    10 hari kerja
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Lampiran surat Izin Usaha Angkutan

16. Pencabutan Surat Izin Praktik Kesehatan

  • Penjelasan

    PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK

  • Persyaratan
    1. Permohonan Pencabutan Surat Ijin Praktik (SIP);
    2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    3. Surat Izin Praktik (SIP) yang telah terbit dan akan dicabut.
  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi;
    2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi;
    4. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi;
    5. Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 503/Kep.276-DPMPTSP/2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Mekanisme
    Pencabutan-Surat-Izin-Praktik-Kesehatan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK

17. Petikan Izin Usaha Angkutan

  • Penjelasan

    Petikan Izin Usaha Angkutan adalah salinan resmi dari izin usaha angkutan yang dikeluarkan oleh otoritas transportasi atau pemerintah daerah kepada perusahaan atau individu yang menjalankan usaha angkutan umum. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha angkutan tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif yang diperlukan untuk beroperasi.

  • Persyaratan
    1. Foto/Scan E-KTP atau Surat Keterangan (SUKET) Dari DISDUKCAPIL;
    2. Foto/Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampiran Izin Usaha Angkutan (IUA) jika mengajukan izin dari OSS RBA;
    3. Foto/Scan Izin Usaha Angkutan (IUA) jika 
    4. Foto/Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. Scan STNK yang masih berlaku (lengkap);
    6. Scan Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku (lengkap);
    7. Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk PT telah disahkan oleh Kemenkumham;
    8. Surat Keterangan Domisili Usaha Angkutan dari Kelurahan setempat (bagi perusahaan yang tidak bergerak di bidang usaha angkutan, cukup dengan keterangan domisili perusahaan sesuai bidangnya);
    9. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Penyimpanan Kendaraan Bermotor (bermaterai).
  • Dasar Hukum
    1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
    3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  • Mekanisme
    Petikan-Izin-Usaha-Angkutan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    10 hari kerja
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Petikan Izin Usaha Angkutan

18. Sertifikasi Produk Pangan - Industri Rumah Tangga

  • Penjelasan

    -

  • Persyaratan

    -

  • Dasar Hukum

    -

  • Mekanisme
    -
  • Jangka Waktu
    -
  • Tarif
    -
  • Produk
    -

19. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Ahli Teknologi Laboratorium Medik.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Ahli-Teknologi-Laboratorium-Medik-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

20. Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis yang selanjutnya disingkat SIPAT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Akupunktur Terapis.

    Surat Tanda Registrasi Akupunktur Terapis yang selanjutnya disingkat STRAT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Akupunktur Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan  kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

     

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum

    PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK AKUPUNKTUR TERAPIS

  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Akupunktur-Terapis-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja
  • Tarif
    Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
  • Produk
    SIPAT (Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis)

21. Surat Izin Praktik Apoteker

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Apoteker.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Apoteker-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER

22. Surat Izin Praktik Bidan

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Bidan.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Bidan-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN

23. Surat Izin Praktik Dokter & Dokter Gigi

  • Penjelasan

    Pengajuan surat izin praktik dokter (umum & spesialis)

    Pengajuan surat izin praktik dokter gigi (umum & spesialis)

     

    Surat Izin Praktik Dokter adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Dokter/Dokter Gigi.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Dokter-&-Dokter-Gigi-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SIP Dokter

24. Surat Izin Praktik Elektromedis

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Elektromedis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Elektromedis.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Elektromedis-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

25. Surat Izin Praktik Fisikawan Medis

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Fisikawan Medis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Fisikawan Medis.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK 01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medis;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Fisikawan-Medis-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK FISIKAWAN MEDIS

26. Surat Izin Praktik Fisioterapi

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Fisioterapi yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Fisioterapi.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan
      Fisioterapi;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Fisioterapi-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK FISIOTERAPI

27. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Okupasi Terapis.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor : 76 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Terapi Okupasi;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Okupasi-Terapis-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

28. Surat Izin Praktik Pekerja Sosial

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Pekerja Sosial adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian pekerja sosial di fasilitas kesehatan atau mandiri.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermaterai (untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Sosial);
    2. Foto STR yang masih berlaku;
    3. Foto KTP asli;
    4. Foto Sertifikat Kompetensi;
    5. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IPSPI);
    7. SIP ke-1 (apabila mengajukan permohonan SIP ke-2);
  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial;
    2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Pekerja-Sosial--mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    10 hari kerja
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Surat Izin Praktik Pekerja Sosial

29. Surat Izin Praktik Penata Anestesi

  • Penjelasan

    Surat Izin Kerja Penata Anestesi yang selanjutnya disingkat SIKPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Penata Anestesi.

     

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Penata-Anestesi-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN KERJA PENATA ANESTESI

30. Surat Izin Praktik Perawat

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Perawat.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Perawat-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT

31. Surat Izin Praktik Perekam Medis

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Perekam Medis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.

     

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 55 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Perekam-Medis-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK PEREKAM MEDIS

32. Surat Izin Praktik Psikolog Klinis

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Psikolog Klinis adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis.

     

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017  tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Psikolog-Klinis-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Surat Izin Praktik Psikolog Klinis

33. Surat Izin Praktik Radiografer

  • Penjelasan

    Surat Izin Kerja Radiografer adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Radiografer.

     

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Radiografer-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN KERJA RADIOGRAFER

34. Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien yang selanjutnya disingkat SIPRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Optometris.

     

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor : 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Refraksionis-Optisien-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK REFRAKSIONIS OPTISIEN

35. Surat Izin Praktik Teknisi Gigi

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Teknisi Gigi adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Teknisi Gigi.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Keteknisian Gigi;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Teknisi-Gigi-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI

36. Surat Izin Praktik Teknisi Transfusi Darah

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Teknisi Transfusi Darah adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Teknisi Pelayanan Darah.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Teknisi-Transfusi-Darah-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI TRANSFUSI DARAH

37. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIPTG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Nutrisionis.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Tenaga-Gizi-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI

38. Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disingkat SIP-TPKIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Promotor Kesehatan.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/315/2020 Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Tenaga-Promosi-Kesehatan-dan-Ilmu-Perilaku-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU

39. Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian

  • Penjelasan

    Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian yang selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Sanitarian.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 32 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Tenaga-Sanitarian-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN KERJA TENAGA SANITARIAN (SIKTS)

40. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

  • Penjelasan

    Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIKTTK adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Tenaga Teknis Kefarmasian.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Tenaga-Teknis-Kefarmasian-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN KERJA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

41. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disingkat SIPTGM adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Terapis Gigi dan Mulut.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Terapis-Gigi-dan-Mulut-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT (SIPTGM)

42. Surat Izin Praktik Terapis Wicara

  • Penjelasan

    Surat Izin Praktik Terapis Wicara adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Terapis Wicara.

  • Persyaratan
    1. Surat keterangan tempat praktik atau kerja bermeterai
      (Untuk praktik mandiri diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan);
    2. Foto STR asli sesuai profesi yang masih berlaku;
    3. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
    4. Pasfoto terbaru berwarna latar merah;
    5. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    6. Surat pernyataan kecukupan SKP bermeterai
      (Apabila mengajukan perpanjangan surat izin);
    7. Surat izin praktik ke-1 dan atau ke-2
      (Apabila mengajukan permohonan surat izin ke-2 atau ke-3);
    8. Bukti pemenuhan kompetensi
      (Apabila tidak pernah praktik selama lebih dari 5 (lima) tahun).
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Surat Edaran  Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 
  • Mekanisme
    Surat-Izin-Praktik-Terapis-Wicara-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA

43. Surat Izin Tempat Usaha

  • Penjelasan

    Surat Izin Tempat Usaha 

    Surat izin penggunaan tempat usaha (KIOS) yang berada di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Cimahi.

  • Persyaratan
    1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
    2. Fotokopi KTP pemohon;
    3. Fotokopi surat keterangan perolehan hak atas kios/ruangan di pasar;
    4. Perjanjian Sewa Menyewa Kios/Lapak;
    5. Surat pernyataan memenuhi kewajiban sebagai pedagang bermeterai cukup; dan
    6. Pas foto pemohon. 

     

    Pas foto sebagaimana dimaksud yaitu pas foto:

    • Terbaru;
    • Berwarna;
    • Ukuran 4 (empat) cm x 6 (enam) cm;
    • Latar belakang warna merah.
  • Dasar Hukum

    Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 255).

  • Mekanisme
    Surat-Izin-Tempat-Usaha-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    Surat Izin Tempat Usaha

44. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

  • Penjelasan

    SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

  • Persyaratan
    1. Formulir Permohonan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional;
    2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    3. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi sesuai tempat praktik;
    4. Foto ijazah Tenaga Penyehat Tradisional di legalisir;
    5. Foto sertifikasi kompetensi;
    6. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 X 6;
    7. Denah Ruangan dan denah lokasi tempat praktik/bekerja;
    8. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat;
    9. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga;
    10. Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
  • Dasar Hukum

    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4235/2021 tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis

  • Mekanisme
    Surat-Terdaftar-Penyehat-Tradisional-mekanisme-image
  • Jangka Waktu
    14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Tarif
    Gratis
  • Produk
    SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)