Sosialisasi Kebijakan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis LKPM Online

Dalam rangka optimalisasi penyusunan laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan juga mensosialisasikan Kebijakan Pengawasan Kegiatan Investasi maka Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 23 November 2021 dilaksanakan kegiatan sosialisasi yang dikuti oleh para pelaku usaha. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan melalui dua metode yaitu secara daring melalui telekonfrensi dan juga luring yang bertempat di hotel Horison Green Forest, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat.
Acara dibuka oleh Bapak Asisten II Perekonomain dan Pembangunan pada Setda Kota Cimahi dan laporan panitia disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Cimahi yang juga memaparkan menengenai kondisi makro ekonomi Kota Cimahi dan juga peran perindustrian dan kinerja realisasi investasi Kota Cimahi tahun 2021. Bahwa dalam kondisi yang sulit ternyata Kota Cimahi dapat mencapai realisasi investasi yang terbilang sangat baik dan menempati urutan ke-9 secara nasional untuk ketegori perkotaan. Beberapa pelaku industri di Kota Cimahi juga telah melakukan inovasi dan perluasan pangsa pasar hingga tembus ke pasar Eropa dan negara-negara maju lainnya dengan syarat yang ketat.
Hadir tiga orang narasumber yaitu dari Kementerian Investasi/BKPM, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, dan tenaga ahli OSS-RBA untuk Pusat dari PT. Sucofindo. Dilakukan diskusi yang dipandu oleh Kabid Penmo mengguankan tiga bahasa pengantar yaitu bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Mandarin untuk dapat berkomunikasi secara efektif dengan perwakilan perusahaan. Cara ini juga ditempuh untuk memberikan citra positif mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya DPMPTSP Kota Cimahi.
Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Ibu Dra. Hella Haerani melaporkan bahwa pada tahun 2021 Kota Cimahi memperoleh peringkat ke-9 secara nasional dalam penilaian realisasi investasi dan kinerja DPMPTSP se-Indionesia untuk kategori perkotaan secara nasional. Lebih lanjut, disampaikan bahwa dengan mulai akan efektifnya mal pelayanan publik Kota Cimahi pada tahun 2022 diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik dan terlebih meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat Kota Cimahi.