FGD Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Cimahi

Focus Group Discussion (FGD) mengenai Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kota Cimahi digelar pada hari Rabu, 22 Mei 2024, di Aula Gedung MPP Kota Cimahi. Kegiatan ini diinisiasi menyusul perkembangan pesat fasilitas kesehatan yang menuntut kehadiran tenaga medis dan kesehatan yang memiliki izin resmi. FGD tersebut merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 yang baru saja disahkan, khususnya bagian yang mengatur ketentuan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Undang-Undang tersebut menetapkan beberapa pasal penting terkait registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, antara lain:
- Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan berpraktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri.
- Permohonan STR diajukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Informasi Kesehatan Nasional.
- STR untuk Warga Negara Indonesia berlaku seumur hidup.
- Proses pengajuan STR harus memenuhi persyaratan minimal berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, serta sertifikat kompetensi.
- Jika terjadi perubahan kualifikasi atau beralih profesi, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat mengajukan perubahan data STR.