Kota Cimahi, dikenal sebagai kota militer, kini juga bangga mengusung semangat "camperenik," yang menggambarkan keberhasilannya sebagai kota kecil dengan potensi besar. Perkembangan wilayah ini terjadi berkat investasi dan kontribusi tenaga kerja yang signifikan. Di Kota Cimahi, perkembangan kafe dan restoran mengalami lonjakan yang signifikan, sebagaimana tercermin dari jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang meningkat, khususnya di sektor pariwisata, baik itu UMKM ataupun UMK.
Paparan dari narasumber DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Bapak Arfiano Lucky Wibowo, mengenai LKPM menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan realisasi perkembangan usahanya setiap triwulan ataupun semester, tergantung modal usahanya. Realisasi investasi Jawa Barat untuk mencapai target nasional tahun 2024, yang mencapai Rp221,61 triliun, telah terwujud dengan nilai Rp23,6 triliun pada Triwulan I tahun 2024.
Selain itu, narasumber dari PHRI Cimahi, Bapak Dani Hamdani, menegaskan bahwa Kota Cimahi sedang berkembang menjadi kota yang kaya akan UMKM, terutama di sektor kafe dan restoran. Dengan posisinya yang strategis dekat dengan Bandung dan populasi sekitar 600.000 jiwa, Kota Cimahi memiliki sumber daya manusia yang berpotensi besar, terbukti dengan kreativitasnya dalam industri seperti animasi. Namun, meskipun pertumbuhannya pesat, Kota Cimahi masih menghadapi tantangan infrastruktur seperti jalan-jalan kecil yang padat, membutuhkan peran pemerintah dalam mendukung sektor pariwisata.
Sesi terakhir, paparan dari Smart Legal membahas OSS-RBA, yang menyoroti perbedaan dengan OSS versi sebelumnya, termasuk dalam hal KBLI, ruang lingkup kegiatan, dan kemudahan akses. Perizinan Berusaha Usaha Mikro Kecil Menengah Umum (PB-UMKU) diperlukan sebelum dan sesudah operasional usaha, sementara PB-UMKU tidak termasuk izin transaksional. Perubahan izin usaha di OSS RBA dapat diakses melalui fitur perubahan, perluasan, atau pengembangan.
Sosialisasi ini mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha, seperti pengetahuan yang terbatas mengenai OSS RBA dan pelaporan LKPM. Pelaku usaha di sektor pariwisata baru menyadari kewajiban melaporkan LKPM, kecuali sektor perbankan dan mikro di bawah 1 miliar. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk merencanakan investasi dengan matang karena hal ini akan memengaruhi validitas sertifikat standar atau izin mereka.