Sosialisasi Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha di Kota Cimahi

Pelayanan perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi bagian integral dari visi "Cimahi Campernik Kota Maju, Unggul, dan Berkelanjutan". Misi Kota Cimahi salah satunya ialah membangun ekonomi inklusif dengan produktivitas tinggi dan berkelanjutan. Langkah nyata dalam mewujudkan visi dan misi tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik yang memberdayakan ekonomi masyarakat, dan kemudahan berusaha khususnya bagi UMKM.

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, yakni menyumbang hingga 97 persen penyerapan tenaga kerja nasional dan 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebagai dukungan terhadap UMKM, pemerintah mendorong iklim kemudahan berusaha dengan menerapkan perizinan tunggal sebagai legalitas usahanya melalui sistem aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Bagi pelaku usaha dengan kegiatan usaha tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usahanya. Sejak OSS-RBA digulirkan, sampai saat ini telah terbit sebanyak 21.187 NIB, yang mana 98 persennya adalah para pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Kegiatan sosialisasi perizinan berusaha melalui OSS-RBA ini, selain sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kota Cimahi, juga bagian dari pemberdayaan wanita dan kaum rentan dalam meningkatkan perannya pada ekonomi keluarga dan masyarakat. Pada kegiatan ini, peserta yang hadir berasal dari kelompok masyarakat binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Selain itu, hadir pula pelaku usaha kelompok Tumbuh Tani Mandiri (TUMAN).

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat menguatkan peran UMK, khususnya bagi wanita dan kaum rentan, dalam ekonomi Kota Cimahi. Harapannya, UMK di Kota Cimahi dapat meningkatkan kualitas usahanya melalui penguatan legalitas, permodalan, infrastruktur, dan manajemen.